Kisah Hidup-qu

ketika suatu imajinasi tidak dapat disampaikan maka itu adalah sebuah kekosongan yang tak bermakna..perlihatkan imajinasimu agar kau tetap hidup sebagai manusia di dunia ini.... By : Anwar Hamdi



Widget edited by anwar

Berita Iptek


ShoutMix chat widget

Letter of Credit

Berikut ini adalah ringkasan dari cara pengurusan letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor impor. Asumsinya, Anda berada dalam posisi sebagai pembeli atau importir. Adapun proses teknisnya adalah sebagai berikut:

* Buat sales contract dengan penjual,
* Datang ke bank, minta fasilitas untuk pembukaan L/C, dan
* Tunggu kiriman barang dari penjual.

Biasanya, pihak bank meminta syarat berupa:

* Collateral, bisa berupa fixed asset atau cash,
* Bayar biaya-biaya yang mungkin timbul, biasanya biaya adminstrasi, telex, dll. Pastikan informasi Anda terima dengan sejelas-jelasnya agar nantinya budget Anda tidak terlampaui.

Data-data yang diperlukan antara lain:

* Jenis barang selengkapnya agar barang sama dengan dokumen yang nantinya akan diterima,
* Jumlah barang dengan toleransinya bila diperlukan,
* Nilai barang,
* Dokumen lain yang terkait:
o Bill of lading (B/L) yang diterbitkan oleh perusahaan pengangkutan,
o Polis asuransi, agar tidak rugi bila kiriman Anda tenggelam,
o Invoice, yang mencantumkan nama barang, jumlah, nilai, dsb.
o Selain dokumen tersebut, Anda juga bisa minta dokumen pendukung lain agar “tidak tertipu”, misal certificate of analysis (untuk impor barang-barang chemical), certificate of origin, surveyor certificate, packing list, dsb.
* Tanggal pengapalan terakhir,
* Tanggal berlaku L/C,
* Pelabuhan asal dan tujuan,
* Nama dan alamat penjual serta alamat tujuan pengiriman,
* Apakah pengiriman sebagian dan transhipment diperbolehkan atau tidak, dan
* Jenis L/C, apakah sight, usance, atau lainnya.

Kalau Anda menemui kesulitan, silakan minta tolong ke bagian exim di bank. Anda juga bisa membaca “kitab suci” pelaku exim, yaitu UCP DC (Uniform Custom Practices for Documentary Credit) publikasi dari ICC (International Chamber of Commerce) No. 503.

Fair credit card offers
Possibly Related:

* What is a Lease Purchase?
* For All Those Accountant Out There
* Financial Terms and Ratios
* How to Introduce Your Company
* Andharra Wordpress Themes

Trackbacks/Pings

Comments
1. randi
March 31st, 2005 at 5:47 pm

oh jadi ini untuk pembeli . waaks ribet juga yah.
2. adi wahyu
April 2nd, 2005 at 6:02 am

Keren juga jadi importir :-?

NB dah diupdate ;-). Nofie, jangan pindah lagi ya :D
3. Nofie
April 3rd, 2005 at 3:40 am

Insya Allah saya settle disini. Mudah-mudahan bisa rajin update. Tengkyu atas commentnya.
4. natalia
March 31st, 2006 at 11:01 am

Saya adalah lulusan salah satu perguruan tinggi jurusan pemrograman komputer.Ingin mendirikan usaha penjualan mebel yang bisa sampai menjangkau luar negri dengan menggunakan we e-commerce.
Sistem pembayaran yang saya inginkan adalah menggunakan Letter of credit.
Saya ingin tanyakan adalah :
1.syarat apa yang diperlukan coustomer saya,agar bisa melakukan pembayaran dengan Letter of credit.
2.apa Letter of credit itu dikirimkan melalui jasa pos.
3.Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa LCs yang dikirimkan oleh coustemer adalah asli.
Tolong dijelaskan,sebab saya sama sekali buta dengan LCs.

susana2757@yahoo.co.id
natalia2757@yahoo.com
5. ani
April 6th, 2006 at 10:32 pm

aku juga…..
malah dapet tugas dari dosen soal LC
please dunk…. somebody …..

:???::???::???:
6. Ade
July 12th, 2006 at 1:15 pm

Hi,

jika B/L sudah diberikan kepada Bank apakah carrier (perusahaan angkutan) dapat menarik kembali B/L yang sudah dikeluarkan? jika ya, dengan cara apa? Saya sangat butuh jawaban Anda. Thanks.
7. swastika
November 26th, 2006 at 5:09 pm

sejauh mana sih tanggung jawab Bank akan berjalannya transaksi ekspor impor dengan letter of credit ? thanks ya
8. Beta
January 28th, 2007 at 8:15 pm

Berapa persen Collateral yg diminta bank? Apa ada tulisan mengenai aturan Collateral itu dan dimana saya bisa membacanya?

Ditunggu kabarnya

Beta
9. Beta
January 28th, 2007 at 8:16 pm

Berapa persen Collateral yg diminta bank? Apa ada tulisan mengenai aturan Collateral itu dan dimana saya bisa membacanya?

Ditunggu kabarnya

Beta
Jakarta
10. Abdullah
February 27th, 2007 at 11:23 am

Saya baru akan memulai usaha ekspor batik. Apa saja yang perlu saya ketahui? Bisakah anda mengajarkan saya soal pengiriman dan pembayaran?
11. ari
April 30th, 2007 at 1:52 am

apa keuntungan dari letter of credit?
12. Rochmat widodo
June 7th, 2007 at 12:12 pm

mhn penjelasan, rncna import via lc, pembuka lc atas nama J tech di Japan, penerima brng di Ind dgn consignee Indonesia, apakah hal ini dapat dilakukan, kalau bisa tolong klausulnya seperti apa

TKS
13. susbeye
June 26th, 2007 at 2:28 pm

bagaimana prosedur untuk ekspor, meliputi dokumen2 apa saja yang diperlukan, metode pembayaran yang dapat dilakukan,thax…
14. Eddy Chandra
November 13th, 2007 at 4:49 pm

Saya bekerja di bagian import, perusahaan saya biasanya mengimpor barang. Yang mau saya tanyakan apa perbedaan antara sight L/C dengan Usance L/C. Minta dijelaskan perbedaan, keuntungan dan kelemahannya antara sight dan usance.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih

Eddy
15. Tito
November 30th, 2007 at 7:58 pm

saya bergerak di bidang penjualan gambir dan saya belum pernah export gambir ke luar negeri,tapi sekarang ada permintaan gambir dari importir india,perusahaan saya belum punya izin export jadi saya pinjam perusahaan teman yang sudah ada izin exportnya,jadi saya mohon penjelasan,apa yang harus saya lakukan sebagai suplayer karena customer saya tsb sudah buka l/C di bank negaranya(india) terima kasih.saya tunggu balasannya..

gambir_mahat@yahoo.com
16. Fenan
December 18th, 2007 at 6:03 pm

saya hanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di manado. L/C memang hebat, tapi mengapa banyak terjadi penipuan seperti contoh kasus L/C fiktif
yang pernah terjadi. Kok bisa? Apakah Bank yang kurang profesional atau L/C itu sendiri yang memiliki banyak kelemahan? Thx.. God Bless..
17. Yovita
January 4th, 2008 at 11:05 am

Pak/ Bu … aku ini bagian controller…aku mau mengecek… divisi eksport..masalah nya saya buta sama sekali ttg L/C…bisakah Bpk/Ibu memberi informasi…yg perlu diperhatikan dari proses penggunaan L/C ampe dengan sistem pembayaraannya ..
thank ya
18. eliss
January 12th, 2008 at 10:41 am

tolong jelaskan tentang keuntungan dan kerugian letter of credit, terimakasih:)
19. susana
January 29th, 2008 at 8:39 am

apa fungsi Letter of credit dan tujuan penggunaannya,makasih
20. Mey
January 31st, 2008 at 2:32 pm

aku mau tanya ttg IMCO terms itu apa yah?
Mohon penjelasan sedetail2nya karena aku buta bgt ttg hal tsb.

thanks yaaa.. :-)
21. Penonton Kecewaaaa.....
February 25th, 2008 at 9:54 pm

yah…… gimana sih pada ga tau L/C semua…. tolol yah…. ga perna sekola apa? ga perna blajar ekonomi? wuakakakaka makanya blajar sono wong pelajaran smp gitu =P
22. jill
March 9th, 2008 at 6:04 pm

saya mahasiswa fakultas hukum,, jurusan hukum internsional.. lg nyusun skripsi tenteng L/C,, mw mengankat kasus yang penelitiannya dibank.. tlng yah,, kira2 apa yah permasalahan yang bisa diangkat??? thank’s..
23. RIZKI EKA PUTRA
March 14th, 2008 at 9:44 am

terimakasih infonya! izin saya copy ya!
24. 3ela
May 25th, 2008 at 10:27 am

plz help me guys……………gw dapet tugas tentang lc ada yang bisabantu?????? plz mail ke gw ya. thx a lot……….
25. mojo
May 30th, 2008 at 11:24 am

ada yang punya data lengkap tentang l/c g???
26. fitri
June 2nd, 2008 at 6:54 pm

halo………semuanya nihau…..???????

tolong jelaskan keuntungan dan kerugian lc plz urgent banget. sebelumnya thx… GBU………..
27. fitri
June 2nd, 2008 at 6:57 pm

halo………semuanya nihau…..???????

apa kerugian dari lc. urgent guys ..sebelumnya thx… GBU………..
28. mojo
June 10th, 2008 at 6:48 pm

coba j liat di buku letter of credit karangan soepriyo adhibroto
29. adityo
June 29th, 2008 at 12:04 pm

hehehehe….
buku yang bahas soal LC dah banyak koq,
di internet juga banyak
tinggal cari di search engine,

Thanks Nofie,
banyak membantu dlm tugas2 gw…
Gud Luck!!

btw,
L/C fiktif buat tulisan cari bahan dmana ya?
30. alit
July 2nd, 2008 at 2:12 pm

i want to know, apakah benar, penjualan migas dan barang tambang Indonesia tidak mengharuskan penjualan dengan L/C?jadi bisa tanpa L/C?
31. riri
July 5th, 2008 at 3:50 pm

kalo mau tahu tentang isi UCP DC dimana ya?
thanks.
32. ical
August 18th, 2008 at 2:01 pm

untuk lc peraturannya sangat ketat,
apalagi jika kena discrepancy…
barang bisa balik lagi….

untuk mencegah kita hari lebih hati2,cek dulu
1.trac record importir/exportir
2.bank yang mempunyai kredebilitas tinggi
3.contract bisnis yg kuat
4.cek strandarisasi pengiriman barang(commcial invoice,B/L,packing list,certificat dll)

icalmelandri@gmail.com
33. vita
September 15th, 2008 at 12:20 pm

ada yang tau ga apa itu ‘Deemed B/L’..?
34. erwin
November 6th, 2008 at 6:11 pm

gue mw tw tentang L/C (letter of credit)
pembukaan L/C
35. titin
November 20th, 2008 at 8:18 am

knp LC ribet banget, sptnya menyusahkan pihak jasa angkutan utk koreksi BL nya.
Apa pihak bank yg kurang profesional atau bgmn ?
36. moz
November 22nd, 2008 at 8:12 pm

Aku bkn anak ekonomi dan gak familier ma kegiatan exim dan perdagangan internasional. boleh dong nanya sama kaya Vita. Anyone here.. tolong jelasin B/L sejelas-jelasnya, aku butuh banget as soon as posible… Insya Allah ilmu itu bermanfaat. Thank alot ta..

Looking forward to hear your thoughts.

Name (required)

Mail (required; logged by server, not for marketing purposes)

Website (if any)

*
*

0 komentar:

Posting Komentar