- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30% - Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Perubahan pajak terutang PPh 21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar